Siapakah Yang Diwajibkan Berzakat?

Zakat wajib ditunaikan oleh seorang muslim yang memiliki harta yang telah mencapai nishab dan terpenuhi syarat-syaratnya. Zakat adalah rukun Islam yang ketiga. Dalam Al-Qur’an, kewajiban zakat dikaitkan dengan kewajiban shalat pada 82 ayat. Dalil kewajiban Zakat adalah Al-Quran, As-Sunnah dan Ijmā’, maka berikut ini akan dipaparkan siapa yang dikatakan wajib membayar Zakat.

Orang yang diwajibkan untuk membayar Zakat adalah sebagai berikut:

Orang merdeka (bukan budak).

Rosululloh  Sholallohu’alaihi wa Sallam bersabda:

“Barangsiapa yang menjual budak yang memiliki harta, maka hartanya adalah milik penjualnya, kecuali pembelinya mensyaratkannya.” (HR. al-Bukhari dan Muslim).

Memiliki Nishab.

Nishab yaitu kadar harta yang mencapai batasan zakat setelah dikurangi dengan kebutuhan hidup, seperti pangan, sandang, papan, kendaraan dan perabot rumah tangga lainnya. Standar harta zakat disamakan dengan 85 gram emas atau 595 gram perak, kecuali buah-buahan dan biji-bijian, nishabnya 5 wasaq atau setara dengan + 670 kg. Adapun harta Rikaz (barang temuan, harta karun) dan barang tambang, maka harta yang dizakati tanpa memperhatikan nishāb.

Rosululloh Sholallohu’alaihi wa Sallam bersabda:

وَلَيْسَ عَلَيْكَ شَيْئٌ حَتىَّ يَكُوْنَ لَكَ عِشْرُوْنَ دِيْنَارًا وَحَالَ عَلَيْهَا الْحَوْلُ

“Kamu tidak mempunyai kewajiban zakat sehingga kamu memiliki 20 dinar dan harta itu telah men-jalani putaran satu tahun.” (HR. Abu Dawud).

Sempurnanya Haul.

Haul adalah waktu nishab hartanya, kecuali biji-bijian dan buahan-buahan karena tidak disyaratkan sempurnanya waktu.

Alloh  berfirman:

“Dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasil-nya (dengan mengeluarkan zakatnya)….” (QS. al-An’am [6]: 141).

Terhindarnya Harta Zakat Dari Hutang.

Maksudnya terhindar baik secara keseluruhan maupun sebagian besarnya dan tidak sedang dipersengketakan.

Dalam madzhab Syafi’i, seorang suami wajib membayarkan zakat fitrah untuk dirinya sendiri dan juga ia punya kewajiban menanggung yang lainnya.

Siapa saja yang ditanggung?

Imam Nawawi menyebutkan bahwa ada tiga golongan yang ditanggung zakat fitrahnya:

  1. Karena sebab kepemilikan budak
  2. Karena sebab pernikahan
  3. Karena sebab hubungan kerabat.

Tiga golongan di atas yang wajib ditanggung nafkahnya, maka wajib membayarkan zakat fitrah untuknya. (Al Majmu’, 6: 45)

Berarti seorang budak ditanggung zakatnya oleh tuannya. Istri ditanggung zakatnya oleh suami. Sedangkan untuk anggota keluarga jika ditanggung nafkahnya, maka bisa ditanggung zakatnya.

Asy Syairozi berkata, “Siapa yang wajib bayar zakat fitrah, maka ia wajib membayar zakat fitrah untuk orang yang ia tanggung nafkahnya jika mereka adalah muslim dan ia mempunyai kelebihan makanan. Ia hendaklah membayarkan zakat fitrah untuk ayah dan ibunya, begitu pula untuk kakek dan neneknya seterusnya ke atas. Begitu pula ia hendaklah membayar zakat fitrah untuk anak dan cucunya seterusnya ke bawah. Menanggung zakat fitrah untuk ayah dan ibunya serta untuk kakek dan neneknya seterusnya ke atas namun dengan syarat mereka memang ditanggung nafkahnya.” (Al Majmu’, 6: 44)

Jika orang tua masih bisa mandiri tanpa tanggungan dari anak, maka orang tua menunaikan zakatnya sendiri.

Sumber: Dari berbagai media

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *