Melaksanakan Haji Tanpa Mahram Bagi Wanita

Salah satu keistimewaan Islam dibandingkan agama lainnya di atas muka bumi bahwa Islam memuat pokok-pokok hukum universal. Islam memiliki sistem ketatanegaraan sendiri, sistem ekonomi, sistem sosial dan kemasyarakatan yang kuat, sistem pertahanan dan militer, dan lain sebagainya.

Ilmuwan dari Italia Kenneth Edward George berkata:“Saya sudah mengkaji dengan sangat teliti agama-agama terdulu dan agama modern dewasa ini. Kesimpulannya adalah bahwa Islam agama langit yang benar. Kitab suci ini mencakup kebutuhan materi dan immateri bagi manusia. Agama ini membentuk akhlak yang baik dan menjaga rohani agar tetap sehat”.

Sejarawan Italia, Brands Johny Burkz mengatakan:“Kesejahteraan dan kepemimpinan menjauh dari umat Islam dikarenakan mereka tidak mau mengikuti petunjuk Al Qur’an dan mengamalkan hukum dan undang-undangnya. Padahal sebelumnya sejarah telah mencatat bahwa generasi awal Islam meraih kejayaan, kemenangan, dan kebesaran. Musuh-musuh Islam tahu rahasia ini, sehingga mereka menyerang dari sisi ini. Ya, kondisi kehidupan umat Islam sekarang ini suram, karena tidak pedulinya umat ini terhadap Kitabnya, bukan karena ada kekurangan dalam Al Qur’an atau Islam secara umum. Yang obyektif adalah tidak benar menganggap sisi negatif dengan menghakimi ajaran Islam yang suci”.

Begitu sempurnanya aturan-aturan yang ditetapkan di dalam Islam sehingga menempatkan Islam sebagai agama yang bukan hanya sibuk dengan aturan ritual-ritual ibadah saja. Tetapi aturan di dalam Islam mengatur seluruh aspek kehidupan manusia.

Setelah menyelamatkan kaum Hawa dari budaya buruk kaum Jahiliyah Quraisy, yang membunuh anak perempuan mereka, Islam kemudian menetapkan aturan-aturan spesial untuk mereka melebihi kaum lelaki. Lebih jauh, di dalam Al-Quran ditemukan sebuah surat yang bernama An-Nisa’ (para wanita), yang mengupas hukum-hukum dan aturan-aturan yang berkenaan dengan kehidupan mereka.

Di antara perhatian yang diberikan oleh Islam demi keselamatan dan perlindungan terhadap mereka adalah jika seorang wanita muslim bepergian maka diharuskan untuk ditemani oleh Mahram. Mahram sendiri di dalam Islam mempunyai makna orang yang haram dinikahi, biasanya dinisbahkan kepada kerabat atau famili yang memiliki hubungan darah atau hubungan karena perkawinan.

Para ulama memang berbeda pendapat tentang jarak tempuh yang diwajibkan penyertaan mahram. Akan tetapi ketentuan ini memberikan solusi perlindungan kepada perempuan agar perjalanannya aman dan nyaman.

Rasulullah saw bersabda dalam sebuah hadits:

لا تسافر المرأة مسيرة يوم وليلة إلا ومعها محرم

“Tidaklah boleh seorang perempuan melakukan perjalanan sejauh sehari semalam  kecuali jika bersamanya mahram.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim).

Dalam hadits yang lain lagi disebutkan jarak tiga hari.

لا تسافر المرأة مسيرة ثلاثة أيام إلا ومعها محرم

“Tidaklah boleh seorang perempuan melakukan perjalanan sejauh tiga hari kecuali jika bersamanya mahram.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim).

Ketentuan ini sudah ditetapkan oleh Rasulullah jauh sebelum aktivis-aktivis perlindungan perempuan membicarakan tentang kekerasan yang dialami kaum perempuan di banyak tempat, khususnya ketika seorang perempuan sendirian berada di ranah pubik. Ketentuan ini juga merupakan salah satu solusi yang diberikan Islam dari sekian banyak solusi untuk perlindungan perempuan. Meski terkadang banyak aktivis-aktivis perlindungan perempuan yang datang dari kalangan muslim sendiri melupakan hal tersebut.

Selanjutnya, mari kita lihat ketentuan berhaji tanpa mahram bagi wanita, khususnya asal Indonesia. Sejauh ini pemerintah Arab Saudi menetapkan bahwa setiap perempuan yang bepergian haji di bawah usia 45 tahun harus memiliki mahram. Sehingga setiap travel yang ingin mengisikan E-Haj (pendaftaran elektronik untuk data jamaah haji) untuk calon haji yang sudah berusia di atas 45 tahun, maka tidak diperlukan untuk mengisi nama mahram, begitu juga sebaliknya.

Dalam kajian fikih, ada dua pendapat tentang seorang wanita yang bepergian haji apakah diharuskan untuk ditemani oleh mahram ataupun tidak:

Pendapat Pertama:

Dikemukakan oleh ulama Hanafiyah dan Hambali, bahwa wanita berhaji haruslah ditemani oleh mahram.

Mereka berdalil dengan hadits Ibnu ‘Umar, Rasulullah bersabda:

لا تسافر المرأة ثلاثًا إِلا ومعها ذو محرم

“Tidak boleh seorang wanita bersafar tiga (hari perjalanan) melainkan harus bersama mahramnya.” (HR. Muslim).

Pokok-pokok yang termuat dalam hadits ini tentu saja memuat semua bentuk perjalanan tanpa memberikan pengecualian. Sehingga ibadah haji yang dilakukan oleh wanita tanpa memiliki mahram adalah sebuah pelanggaran serius terhadap hukum Allah.

Pendapat Kedua:

Sedangkan ulama Syafi’iyyah dan Malikiyyah mengatakan bahwa syarat mutlak adanya mahram di dalam haji tidaklah berlaku, tetapi seorang wanita juga boleh dikumpulkan bersama sekumpulan wanita tsiqah (terpercaya) untuk menunaikan haji, karena illah (sebab) pensyariatan dari mahram di dalam haji adalah rasa aman.

Disebutkan oleh Ibnu Hazm rahimahullah dalam Al Muhalla, sebagian ulama mengatakan bahwa seorang wanita boleh berhaji jika ia ditemani oleh orang-orang yang memberikan rasa aman, meskipun wanita tersebut kala itu tidak ditemani suami dan tidak ditemani mahromnya. Sebagaimana kami riwayatkan dari jalan Ibnu Abi Syaibah, ia berkata bahwa Waki’, dari Yunus (Ibnu Yazid), dari Zuhri, ia berkata, “Ada yang menanyakan pada ‘Aisyah—Ummul Mukminin, apakah betul seorang wanita tidak boleh bersafar kecuali dengan mahromnya?” ‘Aisyah menjawab:

ليس كل النساء تجد محرما

“Tidak setiap wanita memiliki mahrom.”

Dari jalur Sa’id bin Manshur, ia berkata bahwa Ibnu Wahb, dari ‘Amr bin Al Harits, dari Bukair bin Asyja’, dari Nafi’ (bekas budak Ibnu ‘Umar), beliau berkata:

كان يسافر مع عبد الله بن عمر موليات (له) ليس معهن محرم

“Para bekas budak wanita milik ‘Abdullah bin ‘Umar pernah bersafar bersama beliau dan tidak ada bersama mereka mahrom.”

Pendapat di atas juga menjadi pendapat Ibnu Sirin, ‘Atho’, nampak dari pendapat Az Zuhri, Qotadah, Al Hakam bin ‘Utaibah, ini juga menjadi pendapat Al Auza’i, Imam Malik, Imam Asy Syafi’i dan Abu Sulaiman dan beberapa sahabat.

Ibnu Hazm rahimahullah pun memberikan sanggahan terhadap pendapat Imam Abu Hanifah (yang mensyaratkan wanita harus berhaji dengan mahrom). Beliau rahimahullah berkata: “Adapun pendapat Imam Abu Hanifah dalam penentuan yang kami sebutkan (tidak boleh bersafar lebih dari tiga hari kecuali bersama mahrom), maka pendapat ini tidak diketahui adanya salaf dari para sahabat yang berpendapat seperti itu, tidak pula diketahui adanya pendapat tabi’in. Bahkan kami tidak mengetahui ada ulama yang berpendapat sebelum mereka seperti itu.” (Muhammad Abduh Tuasikal, artikel terdapat di www.muslim.or.id).

Perbedaan di antara kedua pendapat tersebut di atas kemudian melahirkan tarjih yang berbeda di kalangan ulama Islam sendiri, sebagian mengatakan bahwa pendapat yang pertama yang kuat, sedangkan sebagian lainnya mengatakan pendapat yang kedua yang lebih kuat.

Kami sendiri memandang cara yang berbeda yaitu mengambil pendapat yang “Khuruj Min A-Khilaf (keluar dari perbedaan pendapat)”, yaitu berhaji dengan memiliki mahram. Artinya seorang wanita yang ingin melaksanakan ibadah haji, maka hendaknya memiliki mahram sehingga tidak bertabrakan dengan perbedaan pendapat yang terjadi di kalangan ulama Islam sendiri. Dan menurut kami, ini jauh lebih baik dan maslahat untuk dilakukan.

Jadi bagi jamaah haji wanita, sebaiknya memahami hal ini dengan baik, di mana sebaiknya mereka tidak berangkat haji jika tidak memiliki mahram, kecuali jika dalam keadaan terpaksa, seperti tidak memiliki mahram sama sekali, maka boleh menggunakan pendapat kedua yang sudah kami paparkan di atas.

Wallahu A’lam bisshawab.

Sumber: Dikutip dari berbagai sumber

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *